Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Serge Wich namanya. Berkemeja batik di ruang persidangan gugatan atas pembanguan proyek PLTA Batangtoru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (14/1/2019) dia memberi keterangan sebagai ahli yang berkecimpung dalam penelitian tentang orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis). Menurut ahlid Ari Universitas John Moores Liverpool ini, pembangunan PLTA berpotensi merusak habitat dan karenanya harus dipindah ke tempat lain.
Dalam keterangannya, Serge mengatakan proyek pembangunan PLTA Batangtoru sangat membahayakan kelangsungan hidup satwa liar dilindungi yang ditetapkan sebagai spesies orangutan terakhir selain orangutan sumatera (Pongo abelii) dan orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) yang kondisinya sangat terancam. Hal ini karena lokasi proyek pembangunan tersebut akan memisahkan beberapa blok yang menjadi wilayah jelajah orang utan.
"Orangutan dari blok Timur ke Blok Barat dan juga blok Sibual-buali akan terputus," katanya
Serge menjelaskan terdapat masing-masing populasi orangutan pada ketiga blok tersebut. Secara khusus pada lokasi proyek pembangunan PLTA Batangtoru merupakan blok dengan jumlah populasi orangutan terbesar yakni blok Barat. Karena itulah keberadaan Orangutan Tapanuli pada blok tersebut akan semakin terdesak dengan pembangunan proyek pembangkit listrik tersebut.
"Masing-masing blok harus terkoneksi, karena wilayah masing-masing yang sangat sempit," ujarnya.
Serge menilai, kebijakan pemerintah Indonesia untuk perlindungan orangutan sudah sangat baik. Ditandai dengan masuknya orangutan ini dalam kategori spesies dilindungi. Akan tetapi, menurutnya aturan tersebut harus dipertegas lagi termasuk dengan ketegasan dalam bidang konservasi hutan selaku habitat orangutan tersebut. "Memang membunuh orangutan sudah dilarang. Tapi merusak habitatnya dan melakukan proyek yang berpotensi merusak habitatnya masih kurang tegas. Padahal itu juga akan membunuh orangutan. Harusnya proyek itu dipindahkan ketempat lain," ungkapnya.
Sidang lanjutan gugatan Walhi atas pembangunan proyek PLTA Batangtoru hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan ahli. Serge sendiri dihadirkan oleh penggugat untuk didengarkan pendapatnya terkait ancaman lingkungan atas pembangunan proyek tersebut. Dalam sidang ini, tim pengacara dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) walk out karena ahli geologi yang dihadirkan tergugat adalah pihak yang memiliki keterkaitan dengan T North Sumatera Hydroquinone Energi (NSHE).