Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Tim advokasi Novel Baswedan, Haris Azhar, menyebut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK senior itu sebagai kasus 'raksasa kakap'. Haris Azhar meminta Presiden Jokowi turun tangan.
"Kami sudah lakukan investigasi. Memang kasus ini bukan cuma kakap ya, raksasa kakap. Jadi memang Presiden harus tampil," kata Haris di kantor MMD Initiative, Jalan Kramat 6, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Haris lantas membandingkan kasus pembunuhan wartawan Arab Saudi, Jamal Khashoggi. Menurut Haris, yang berbicara pada kasus Khashoggi adalah para pemimpin negara.
"(Kasus) Khashoggi yang bicara Donald Trump, Presiden Turki, pejabat tinggi di Kerajaan Tinggi Arab Saudi. Jadi memang abstraksinya nggak bisa di level polisi. Tapi memang apakah itu polisi nggak kerja di Turki? Nggak, kerja juga. Tapi ada back up politik untuk menunjukkan keseriusan penangan kasus tersebut. Kasus Novel juga harusnya seperti itu," jelasnya.
Haris mengkritik tim gabungan yang dibentuk Polri yang diduga tidak tuntas mengungkap kasus teror terhadap Novel Baswedan. Menurutnya, Presiden bisa melakukan pengawasan karena merupakan atasan Kapolri.
"Baca UU Polri, atasan Kapolri itu presiden. Gampang kok, nggak usah rumit-rumit pakai bahasa intervensi. Anda nggak boleh intervensi, kalau penyidik lagi meriksa orang, nggak boleh intervensi. Tapi namanya presiden, harus evaluasi Polri, harus evaluasi Kapolri. KSP tugasnya apa? Mengevaluasi tim kabinet atau orang-orang di bawahnya presiden. Mana hasil evaluasi soal Polri? Polri boleh dievaluasi nggak? Boleh. Siapa yang bikin evaluasi? Nggak ada," ujar Haris.
Presiden, menurutnya, memang tidak boleh mengintervensi proses hukum. Namun, menurutnya, presiden harus melakukan evaluasi terhadap Polri karena jabatan presiden sebagai atasan dari Polri.
"Nah, jadi salah satu catatan pentingnya adalah presiden harus evaluasi. Nggak boleh intervensi iya, tapi evaluasi penting. UU Nomor 2 Tahun 2002 soal Kepolisian Republik 8ndonesia, jelas presiden adalah atasan dari Polri," tegasnya.
Haris juga menyoroti laporan Komnas HAM soal kasus Novel. Menurutnya, laporan Komnas HAM harusnya terdiri atas dua macam, yaitu berujung ke presiden atau Komnas HAM membentuk tim sendiri dan bukan melemparnya kepada kepolisian. dtc