Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bogor - Bawaslu Kota Bogor menyatakan tidak ada pelanggaran terkait pose satu jari Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat kunjungan cawapres Ma'ruf Amin ke Bogor. Bawaslu menilai pose satu jari Bima Arya bukan bentuk kampanye.
Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Kota Bogor melakukan pembahasan pada Senin (14/1). Bawaslu menyatakan tidak ada unsur pelanggaran pidana pemilu.
"Berdasarkan paparan dan bukti-bukti, hasil rapat kemarin Bawaslu Kota Bogor tidak menemukan pelanggaran pemilu sehingga (kasusnya) tidak dapat dilanjutkan," kata Ketua Bawaslu Kota Bogor Yustinus Elyas, Selasa (15/1).
Dari fakta-fakta di lapangan, Yustinus menyebut Bima Arya hadir dalam acara Ma'ruf Amin di Pondok Pesantren Al-Ghazaly di Bogor, Sabtu (5/1), dalam kapasitas personal, bukan sebagai walkot. Bima Arya juga hadir pada akhir pekan, bukan saat agenda pemkot, dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah.
"Terkait pose satu jari, bukan merupakan bentuk kampanye. Satu jari merupakan tindakan spontan ketika ditanya para wartawan. Jadi tidak dimaksudkan untuk mendukung paslon tertentu," terang Yustinus
Bima Arya sebelumnya dimintai klarifikasi Bawaslu Bogor pada Jumat (11/1).
Dalam klarifikasinya ke Bawaslu, Bima Arya mengaku diundang secara pribadi oleh Ponpes Al-Ghazaly. Undangan diterima Bima Arya lewat surat dan pesan WhatsApp.
Bima Arya mengatakan kehadirannya saat itu bukan pada hari kerja. Bima juga menepis dirinya berkampanye untuk pasangan nomor urut 01 karena kehadirannya dalam acara Ma'ruf Amin.
"Yang ketiga, simbolisasi satu itu lebih kepada penguatan makna tentang alasan saya kedatangan ke sana, yaitu hanya satu, yaitu memuliakan tamu," papar Bima Arya. dtc