Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Gresik - Sekertaris yang juga plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKAD) Kabupaten Gresik, M. Muchtar resmi berstatus tersangka. M. Muchtar menajdi tersangka setelah diperiksa 1X24 jam oleh Kejari Gresik.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka M. Muchtar keluar dari salah Kejari Gresik dengan mengunakan baju tahanan berwarna merah, ia dibawa oleh petugas Kejari Gresik dengan mengunakan mobil ke Rutan Medaeng. "Akan dibawa ke Medaeng," ujar Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika.
Sebelum dibawa ke Rutan Medaeng, M. Muchtar terlebih dulu menjalani tes kesehatan dari tim medis RSUD Ibnu Sina Gresik.
Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika mengatakan setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, pihak Kejari Gresik menetapkan satu tersangka terkait penggeledahan di kantor BPPKAD Gresik.
"Sementara ada satu tersangka berinisial MM dan ini nanti akan berkembang setelah kita melakukan pemeriksaan," ujar Pandoe.
Pandoe juga menjelaskan jika dalam penggeledahan di BPPKAD Gresik, Senin (14/1) kemarin, pihaknya mengakui telah memeriksa 14 orang saksi.
"Yang kita amankan ada 14 orang. Terus kita periksa di kantor dengan barang-barang bukti yang ada seperti flashdisk handphone, CPU dan uang tunai Rp 537.152.339. Dari 14 yang kita periksa 1 orang kita tetap sebagai tersangka," kata Pandoe.
Dari informasi yang dihimpun, Kejari Gresik menetapkan Sekertaris BPKKAD M. Muchtar sebagai tersangka setelah ditemukan uang sebesar Rp 537.152.339 yang merupakan potongan dana intestis dari jasa pungut di BKPPAD Gresik.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e 12 huruf f Undang-undang Tipikor No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001.
"Kami jerat dengan pasal 12 e dan 12 f dengan ancaman minimal 4 tahun," tandasnya. dtc