Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rina Sumarno mengenai pemanfaatan lahan eks RS Tembakau Deli di Jalan Putri Hijau, Medan. Rencananya, lahan tersebut akan dijadikan komplek perkantoran Pemko. Pasalnya, di lahan kantor wali kota saat ini sudah tidak memungkinkan untuk dikembangkan lagi.
"Pemko Medan memohon agar Menteri BUMN agar memberikan lahan eks RS Tembakau Deli untuk jadi komplek perkantoran yang baru," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, di Medan, Rabu (16/1/2019).
Dia mengaku sebenarnya permohonan agar lahan eks RS Tembakau Deli bisa dijadikan komplek Pemko Medan yang baru sudah dilakukan sejak 2014. Namun, waktu itu Menteri BUMN belum memberikan izin.
"Pernah surat Pemko Medan dibalas. Jawaban Menteri BUMN belum bisa memberikan lahan tersebut. Tapi, kenyataannya hingga saat ini RS Tembakau Deli masih belum dimanfaatkan, makanya kami menyurati dan memohon kembali," jelasnya.