Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Surabaya. Ramainya informasi harga tiket maskapai yang mahal menjadi sorotan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menilai ada indikasi permainan harga atau kartel.
Komisioner KPPU Afif Hasbulllah mengatakan terkait kenaikan harga tiket maskapai, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kami sedang mendalami, kami sedang mengkaji. Tetapi memang ada tanda-tanda untuk kesepakatan itu bisa jadi. Tapi ini bukan judgement. Karena apa pasar kita cenderung oligopolitis. Pemainnya juga belum begitu banyak," kata Afif Hasbullah kepada wartawan di Kantor KPPU Surabaya Jalan Basuki Rahmat, Rabu (16/1/2019).
Afif juga menyebutkan, pada penerbangan domestik dijalur-jalur tertentu, pemiannya hanya satu perusahaan maskapai saja. Tak hanya itu, terkait tarif di Indonesia ada tarif batas bawah dan atas.
"Untuk penerbangan internasional tidak ada tarif batas atas dan bawah. Kalau kemarin itu, maklum kalau ada informasi warga Aceh ramai-ramai membuat paspor untuk terbang ke Jakarta lewat Kuala Lumpur. Karena apa, mereka menggunakan jalur internasional. Karena jalur internasional tidak ada tarif batas bawah. Batas atasnya itu tiga kali lipat dari batas bawah. Jadi kalau batas bawahnya 500 (ribu) , maka batas atasnya bisa 1,5 (juta)," jelas Afif.
Diakui oleh Afif, dalam kajian yang dilakukan oleh KPPU hal itu terjadi pada beberapa bulan terakhir.
"Ini masih indikasi. Kalau nanti menjadi fakta dan data, bisa saja, tidak menutup kemungkinan dilakukan proses lidik," tandasnya.(dtf)