Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tetap mencoret Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari dari pencalonan anggota legislatif. Pengacara OSO Dodi Abdul Kadir menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
KPU, PTUN, dan pihak OSO sudah melakukan pertemuan pada pagi tadi dalam rangka sidang pengawasan pelaksanaan putusan tata usaha negara. Di sindang itu PTUN menanyakan KPU soal pelaksanaan dari putusan PTUN yang meminta KPU memasukkan OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif.
"Tadi secara gamblang KPU mengatakan belum menjalankan putusan PTUN, maka berdasarkan Pasal 116, PTUN akan membuat surat perintah kepada KPU untuk melaksanakan putusan PTUN, yang di dalamnya ada perintah kepada KPU untuk memuat Oesman Sapta sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019," kata Dodi, saat dihubungi, Rabu (16/1/2019).
Menurut Dodi, karena KPU belum menjalani putusan tersebut maka PTUN akan mengirim surat yang meminta KPU untuk mengeksekusi putusan yang meminta agar OSO dimasukkan ke DCT caleg DPD. Namun jika surat sudah diterima dan KPU belum memasukkan OSO ke DCT caleg, maka tim hukum menempuh jalur hukum berikutnya.
"Apabila KPU tetap tak melaksanakan putusan PTUN dan putusan Bawaslu maka tentunya, kami akan melakukan tindakan hukum. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan pasal 116 UU Tata Usaha Negara dan tentunya kami juga akan mempertimbangkan tindakan hukum lainnya, berupa baik tindakan hukum pidana dan perdata. Termasuk melaporkan KPU ke DKPP" kata Dodi.
Dodi menambahkan, jika KPU belum menjalankan putusan PTUN, pihak pengadilan bisa memerintahkan DPR hingga Presiden agar KPU menjalani putusan itu.
"Kalau juga KPU tak melaksanakan putusan pengadilan. Maka pengadilan akan memerintahkan atasan KPU untuk memerintahkan KPU melaksanakan putusan pengadilan. Dalam hal ini kan atasannya itu kan DPR dan Presiden," ujar Dodi.
Menurut Dodi alasan KPU berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam pencalonan DPD mengada-ngada. Karena menurutnya subjek dan objek hukum putusan MK degan putusan PTUN berbeda.
"Perlu juga diketahui alasan yang dilakukan KPU bahwa ada putusan MK, itu adalah alasan yang mengada-ada. Putusan MK adalah subjek hukum dan objek hukum yang berbeda. Subjek hukumnya adalah pemerintah dan DPR, sedangkan objek hukumnya adalah undang-undang. Sedangkan Putusan PTUN adalah objek hukummya Putusan Tata Usaha Negara, sedangkan subjek hukumnya adalah pejabat tata usaha negara. Jadi beda putusan tata usaha dan UU," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tetap tidak meloloskan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam pencalonan anggota legislatif DPD. KPU menegaskan menghormati konstitusi.
"Kita juga masih menghormati putusan konstitusi. Karena buat kami konstitusi di beberapa koran kemarin kata Pak Wahyu (Komisioner KPU), konstitusi adalah perjalanan kita menjalani tahapan pemilu," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1).dtc