Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sektor perikanan memberikan kontribusi cukup besar dalam perekonomian masyarakat. Namun masih sangat banyak pembudidaya ikan tidak didukung oleh asuransi. Tahun 2018, malah hanya satu orang saja di Langkat yang mendapatkan penggantian benih yang mati sebelum dipanen. Tahun 2019, Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut berharap lebih banyak pembudidaya mendapat asuransi.
Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara, Agustono mengatakan, 1 orang pembudidaya ikan tersebut bernama Sumardi, di Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Langkat. Sumardi merupakan pembudidaya udang vaname di areal pertambakan alam.
Dia mengaku tidak mengerti kenapa hanya satu orang yang mendapatkan asuransi budidaya di Sumatera Utara. Dalam hal ini, menurutnya Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara sebelumnya sudah mensosialisasikannya ke kabupaten/kota.
Selanjutnya, pihak kabupaten/kota sendiri yang mengusulkan langsung ke Direktorat Jendral Budidaya Kementrian Kelautan dan Perikanan. Dalam proses berikutnya, Dinas Perikanan. Dan Kelautan Sumatera Utara akan menginvestigasi ke lapangan jika penerima asuransi dan pihak kabupaten/kota melaporkan kematian benih yang dibudidayakannya.
"Contohnya ini lah di tempat pak Sumardi, kami datang ke sana, ternyata memang ada kematian benih umur 0-100 hari, kita surati ke pusat, kemudian mendapat penggantian benih yang nilainya Rp 1.400.000," katanya.
Dikatakannya, asuransi budidaya bagi pembudidaya perikanan tahun 2018 hanya mencakup pembudidaya ikan air payau. Sedangkan tahun 2019, juga mencakup untuk pembudidaya ikan air tawar. Dia berharap tahun ini akan lebih banyak pembudidaya yang mendapatkan asuransi.
Dia menambahkan, pada 11 Januari kemarin, pihaknya menerima surat dari Dirjen Perikanan Budidaya KKP, tertanggal 10 Desember 2018 tentang usulan calon penerima bantuan pemerintah premi asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil (APPIK) 2019.
Dalam surat disebutkan premi APPIK dilaksanakan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan dalam usaha pembesaran udang, bandeng, nila, patin di kolam atau tambak dengan metode monokultur/polikultur dengan teknologi sederhana tahun 2019 dengan target 5.000 hektare.
Dengan persyaratan, 2 hektare untuk pembudidaya di air tawar dan 5 hektare untuk pembudidaya di air payau. Pembudidaya juga sudah harus terdaftar dalam database Kartu KUSUKA dan diutamakan sudah tersertifikasi CBIB. "Surat ini akan kita kirimkan ke kabupaten/kota. Harapannya kabupaten/kota mengusulkan, sehingga tidak hanya satu orang saja seperti 2018," ungkapnya.