Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. PT PLN (persero) ULP Tanjung Tiram mengimbau masyarakat membayar listrik tepat waktu atau sebelum tanggal 20 setiap bulan. Hal itu disampaikan Pimpinan PT PLN ULP Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, S Hendri kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (19/1/2019).
Dikatakannya, pembayaran listrik tepat waktu dimaksudkan agar tidak terjadi tunggakan yang berakibat kepada pemberian sanksi. Adapun sanksi yang diberikan, yaitu tunggakan 1 bulan (lewat tanggal 20) akan dikenakan sanksi pemutusan sementara segel MCB. Selanjutnya, tunggakan 2 bulan akan diberikan sanksi pemutusan sementara bongkar APP (kwh meter+MCB)/putus dari tiang migrasi ke meter pulsa. Serta tunggakan 3 bulan diberikan sanksi pembongkaran rampung APP (KWH meter + MCB) dan kabel langganan dihentikan PLN.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar membayar listrik tepat waktu. Memang, sebelum memberikan sanksi, kita terlebih dahulu melakukan pemberitahuan," katanya.
Ia mengatakan, sejak awal 2019, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Saat ini, sudah ada 3 kecamatan yaitu Kecamatan Sei Balai, Rawang Panca Arga dan Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Kedepan, kegiatan serupa akan dilaksanakan di seluruh kecamatan yang berada diwalayah kerja PT PLN ULP Tanjung Tiram.
"Kita terus laksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Sudah 3 kecamatan dari 9 kecamatan diwilayah kerja kita. Sosialisasinya tentang bahaya listrik, tunggakan serta penertiban pemakaian tenaga listrik," ujarnya.