Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah bersiap menerapkan aturan urun biaya bagi peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan, yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Aturan ini memungkinkan peserta membayar dana tambahan pada berbagai layanan, yang dinilai berisiko disalahgunakan peserta karena selera atau perilaku.
Pemerintah saat ini masih dalam tahap menyusun berbagai layanan di rumah sakit seperti yang dimaksud.
Meski telah dibantah oleh BPJS Kesehatan, tudingan bahwa aturan baru tentang urun biaya diterapkan terkait dengan upaya menurunkan defisit BPJS Kesehatan kembali muncul. Kali ini BPJS Watch angkat bicara soal itu.
Biaya yang ditanggung per satu orang mungkin tidak besar. Namun total dana yang diperoleh dari seluruh peserta berperan besar dalam mengatasi masalah keuangan BPJS Kesehatan. Selain urun biaya, masyarakat juga masih harus membayar premi bulanan sesuai kelas pelayanan BPJS Kesehatan.
"Sebelum ada aturan ini, BPJS Kesehatan membayar kepada rumah sakit sesuai tarif dalam Indonesia Case Based Group's (INA-CBG's). Dengan urun biaya maka ada peran tambahan dari masyarakat. Besarnya peran peserta akan membantu BPJS Kesehatan memenuhi kewajiban pada rumah sakit," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, Sabtu (19/01/2019).
Dengan tambahan peran ini, BPJS Watch berharap ada perbaikan layanan kesehatan pada pasien. Layanan tentunya tidak hanya diberikan pada peserta BPJS Kesehatan yang mampu membayar biaya tambahan. Layanan diberikan sesuai keperluan dan rekomendasi dokter yang menangani pasien, terlepas dari kekuatan finansialnya.
Sebelumnya pemerintah menyatakan, urun biaya tidak bertujuan menurunkan defisit BPJS Kesehatan. Program bertujuan mengedukasi masyarakat, terutama peserta JKN-KIS, agar tidak mendapatkan pelayanan yang tidak diperlukan. Setiap pelayanan medis punya konsekuensi yang akhirnya bisa berdampak buruk bagi kesehatan pasien.(dth)