Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polisi menangkap seorang pria bernama Umar Kholid Harahap (28) yang diduga menyebarkan berita bohong (hoax) ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menegaskan Jokowi tak mungkin memiliki ijazah palsu.
"Soal ijazah palsu ini jelas menyalahi akal sehat. Tidak mungkin Pak Jokowi memiliki ijazah palsu. Beliau itu lulusan S1 UGM. Bagaimana bisa dikatakan ijazah palsu sementara beliau lulusan UGM, lho wong untuk masuk ke perguruan tinggi saja membutuhkan ijazah SMA. Gampang saja untuk memverifikasinya, lha SMA-nya juga masih ada. Tinggal tanya saja sama sekolahnya," ujar Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily saat dihubungi Minggu (20/1/2019).
Ace mengatakan hoax ijazah palsu ini bagian dari cara untuk menjatuhkan Jokowi. Dia mendesak pihak kepolisian untuk emngusut tuntas penyebar hoax ijazah palsu Jokowi.
"Kami tentu mendesak kepada pihak kepolisian untuk mengusut dengan tuntas penyebaran hoax ini. Kita harus menunggu pendalaman penanganan kasus ini dengan tuntas. Kita serahkan kepada polisi untuk mengusutnya secara hukum," jelasnya.
"Kami minta kepada semua pihak, terutama Tim pemenangan paslon pilpres, untuk mengimbau kepada para pendukungnya jangan menggunakan cara-cara kotor dengan memfitnah dan menyebarkan hoax," lanjut Ace.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan hoax ijazah Jokowi palsu itu disebarkan tersangka di akun media sosial Facebook miliknya. Tersangka mengaku sengaja membuat posting-an tersebut untuk mencari tahu kebenaran soal ijazah Jokowi palsu.
Polisi menjerat Umar dengan Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 207 KUHP. "Ijazah Pak Jokowi adalah asli, sesuai penjelasan sekolah," ucap Dedi. dtc