Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Dalam Negeri angkat bicara soal Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin yang absen dalam kegiatan pemerintahan selama sepekan. Menurut Kemendagri, apa yang dilakukan Arifin melanggar Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
"Sudah dibina oleh Gubernur Jatim sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Landasan hukumnya adalah) Pasal 76 ayat 1 huruf, larangan kepala daerah tidak boleh meninggalkan tugas selama 7 hari berturut-turut tanpa izin," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharudin saat dimintai tanggapan, Senin (21/1/2019).
Terkait absennya Arifin ini sudah dilaporkan Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Hasilnya, Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo, melayangkan surat peringatan kepada Arifin.
Kemendagri mendukung keputusan itu. Bahtiar menjelaskan urusan pembinaan wali kota dan bupati merupakan kewenangan gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
"Baik, kami mendukung Pak Gubernur Jatim yang menegakkan UU Pemda khusus Pasal 76 ayat 1 huruf J dan Pasal 77 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, membina dan mengawasi kinerja bupati/wali kota adalah kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sesuai UU Pemda," papar Bahtiar.
Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin absen dari kegiatan pemerintahan pada 9-19 Januari 2019. Arifin terakhir kali beraktivitas di Trenggalek pada 9 Januari lalu, yakni menghadiri pelantikan pengurus Orari lokal Trenggalek. Sedangkan kebersamaannya dengan Bupati terakhir kali terjadi pada saat kunjungan Presiden Joko Widodo pada 4 Januari. dtc