Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tim Pengacara Muslim (TPM) mengusulkan agar pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dilakukan pada Rabu (23/1). Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham mengaku belum bisa menyampaikan tanggal pasti pembebasan Ba'asyir.
"Kami menunggu prosesnya, ya kita nanti sampaikan pada saatnya, mengenai harinya, kapannya, kami belum bisa sampaikan," kata kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM Ade Kusmanto, Senin (21/1/2019).
Ade mengatakan rencana pembebasan Ba'asyir masih dalam proses. Pihaknya masih menelaaah dan menganalisa rencana pembebasan Ba'asyir itu.
"Tidak ada yang pasti, sesuatunya perlu proses, perlu penelahan, perlu proses, dianalisa, seperti itu," ujarnya.
Menko Polhukam Wiranto sebelumnya menegaskan pemerintah akan membuat kajian atas pertimbangan-pertimbangan pembebasan Ba'asyir. Aspek Pancasila dan NKRI ikut dikaji.
"Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya. Jadi Presiden tidak boleh grusa-grusu, serta-merta, mengambil keputusan. Tapi perlu pertimbangan dari aspek-aspek lainnya," ujar Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2019).
Presiden Jokowi, disebut Wiranto, meminta pejabat terkait membuat kajian atas sejumlah aspek tersebut. Keputusan ini, menurut Wiranto, diambil dalam rapat koordinasi.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut. Jangan sampai ada spekulasi-spekulasi lain berhubungan dengan Abu Bakar Ba'asyir. Saya mendengarkan banyak sekali perkembangan informasi yang muncul dari beberapa pihak, dan ini merupakan penjelasan resmi dari saya mewakili pemerintah," papar Wiranto. (dtc)