Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, mengatakan, berdasarkan perhitungan yang mereka lakukan, idealnya Kabupaten Samosir mendapatkan Rp 80 miliar annual fee atau pajak air permukaan umum (APU) dari PT Inalum, bukan Rp 5,4 miliar sebagaimana sempat tersiar pasca beredarnya surat keputusan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi.
Jumlah tersebut, ujar Rapidin, berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta dinas-dinas terkait di jajaran Pemkab Samosir.
"Samosir itu kan dikelilingi Danau Toba, 65% garis pantainya bersinggungan dengan Danau Toba. Tiga kecamatan lain di kawasan Sumatra juga garis pantainya bersinggungan dengan Danau Toba," tegas Rapidin menjelaskan dasar perhitungan yang mereka lakukan, saat ditemui di sela-sela acara Musrenbang RPJMD Sumut 2018-2023, di Tiara Convention Center Medan, Selasa (22/1/2019).
Kepada pihak Pemprov Sumut, terang Rapidin, angka pembagian pajak APU kepada Kabupaten Samosir tersebut telah mereka sampaikan. Hal serupa juga dilakukan dalam pertemuan antara kepala daerah se-kawasan Danau Toba dengan Gubernur Edy Rahmayadi.
"Pak Edy merespon dengan baik apa yang kami sampaikan. Saya berkeyakinan usulan tersebut akan dipenuhi. Akan ada pertemuan lanjutan untuk memutuskan. Kami menunggu undangan pihak Pemprov Sumut," ungkapnya.
Sebelumnya, disebutkan bahwa berdasarkan SK Gubernur, dari jumlah Rp 554 miliar pembagian pajak APU Inalum kepada Pemprov Sumut, Kabupaten Samosir ditetapkan akan mendapat bagian Rp 5,4 miliar. Jauh lebih kecil dari Toba Samosir, yakni Rp 126 miliar. Sempat tersiar kabar Rapidin akan melakukan protes.
"Bukan protes, itu berlebihan kalau disebut begitu. Kita hanya meminta agar Pemprovsu mengevaluasi kembali," terang Rapidin.