Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai telah melanggar aturan dan perundang-undangan tentang pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019. Penertiban dilakukan pada empat kecamatan, yakni Kecamatan Barumun, Kecamatan Ulu Barumun, Kecamatan Lubuk Barumun, dan Kecamatan Barumun Selatan, Kamis (24/1/2019) yang dilakukan oleh tim terpadu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Padang Lawas (Palas).
Ketua Bawaslu Palas, Rahmat Efendi Siregar, kepada wartawan mengatakan, penertiban APK calon legislatif DPRD Palas, DPRD Sumut, DPR RI, DPD dan calon Presiden dan wakil Presiden RI, pemilu tahun 2019 ini, berdasarkan surat edaran dan perintah Bawaslu RI kepada pihaknya, tentang pengawasan tahapan pelaksanaan kampanye yang sedang berjalan saat ini.
"Penertiban pemasangan APK yang melanggar aturan ini, juga sebagai tindak lanjut surat pemberitahuan dari Bawaslu Palas, kepada sejumlah pimpinan partai politik peserta pemilu tahun ini di Palas, beberapa waktu lalu, yang belum ditindak lanjuti," katanya.
Ia berharap, pasca kegiatan penertiban APK kali ini, para calon ataupun simpatisan dari masing-masing calon anggota legislatif, baik tingkat daerah, wilayah, pusat, DPD, serta tim sukses atau tim pemenagan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi melakukan pelanggaran saat pemasangan APK di daerah Palas ini.
Ia melanjutkan, untuk kegiatan penertiban APK yang sama, di kecamatan lain di wilayah Palas, sambung Rahmat, pihaknya didampingi Satpol PP Palas dan melibatkan aparat Polisi setempat akan menggelarnya dalam jangka waktu dekat ini. "Kami mengimbau kepada para calon legaslatif dan tim pemenangan capres-cawapres pada Pemilu 2019, serta masing-masing simpatisan di seluruh tahapan, mari bersama-sama kita laksanakan tahapan kampanye Pemilu 2019 dengan mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh KPU," ajaknya.