Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah menerima salinan putusan perkara dari pengadilan, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan pemecatan secara tidak terhormat kepada 11 aparatur sipil negara (ASN) mantan narapidana korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Baginda Siregar memastikan hal tersebut ketika dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Selasa (29/1/2019).
Bahkan Baginda mengaku surat keputusan (SK) pemecatan telah diserahkan kepada masing-masing ASN tersebut.
"SK (pemecatan) sudah masing-masing diterima yang bersangkutan," ujarnya.
Namun, ia enggan merinci 11 nama ASN yang telah menerima SK pemberhentian secara tidak hormat itu. Termasuk, kapan SK itu diberikan.
Baginda mengaku 11 ASN yang telah mendapat SK pemberhentian tidak akan lagi menerima hak-haknya sebagai ASN. "Karena pemberhentian secara tidak hormat, gaji pensiun juga tidak ada," terangnya.
Informasi yang dihimpun dua dari 11 ASN yang telah dipecat itu, yakni Syafrizal Arif, mantan Kadisperindag. Selanjutnya ada Edy Zalman, mantan Kabid Jalan Jembatan di Dinas PU.