Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Politikus Partai Demokrat (PD) Ramadhan Pohan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena kasus penipuan. Namun hingga kini, ia masih bebas melanggang dan belum dieksekusi jaksa.
Ramadhan Pohan enggan memberikan komentarnya terkait hal itu. "Ah itu nanti saja, saya nggak tahu," ujarnya ketika ditanya usai diskusi 'Jokowi Raja Impor?' di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jl HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Ia juga enggan membicarakan kesiapan dirinya untuk menjalani eksekusi terhadap putusan tersebut. Ramadhan Pohan hanya menampik kalau dirinya belum mengetahui hasil keputusan yang dikeliarkan oleh MA.
"Nanti sajalah itu, saya belom lihat, mana buktinya? Saya harus lihat dulu mana buktinya, nanti kalau saya jawab cuma hipotesa," katanya.
Seperti diketahui, Ramadhan Pohan bersama Savina Linda telah melakukan penipuan dengan korbannya, Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamonangan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak tersebut mengalami kerugian uang dengan total Rp 15,3 miliar. Uang itu dipinjam untuk nyalon Wali Kota Medan 2016-2021, tapi kalah.
Lalu Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan kalau Pohan bersalah dengan vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Tidak puas dengan putusan itu Pohan mengajukan peradilan ke tingkat kasasi.
Namun, dari putusan kasasi Pohan justru memberatkan hukumannya selama 3 tahun penjara. Ramadhan Pohan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 tentang Penipuan.
(dtc)