Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai menangkap Agus Alpian (18), seorang nelayan pemilik 2 bungkus sabu seberat 0,5 gram. Saat ditangkap tersangka sedang duduk di belakang sebuah rumah di Jalan Beting Seroja, Gang Keluarga, Lingkungan ll, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sungai Tualang Raso.
"Selain barang bukti 2 bungkus plastik transparan diduga berisi sabu, polisi juga menyita 1 buah dompet warna cokelat dan uang sejumlah Rp. 20.000," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai,Kamis (31/1/2019).
Menurut Irfan Rifai, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial UG beralamat di sekitar Kelurahan Keramat Kubah.
"Tim Opsnal Satres Narkoba berupaya melakukan pengembangan mencari UG, namun belum berhasil ditemukan." pungkasnya.