Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Medan menyosialisasi Undang Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) ke ritel.
"Kita menyosialisasikan Undang Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaringan Produk Halal, karena September tahun ini akan diterapkan. Kota Medan sudah membuat perdanya, No 10 tahun 2010," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Medan, Muslim, saat melakukan pembinaan dan pengawasan keamanan pangan di Kota Medan, di Supermarket Berastagi Jalan Gatot Subroto, Kamis (31/1/2019).
Sosialisasi ini, sebut Muslim, juga sejalan dengan surat imbauan Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin, tentang penataan tempat produk halal dan non halal. Sebab, masih banyak produk pangan yang dipasarkan di pusat perbelanjaan yang belum sesuai dengan UU No 33 tahun 2014 tentang JPH dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Karena supermarket ataupun swalayan diminta untuk memisahkan produk pangan yang sudah berlabel halal dan yang belum berlabel halal di tempat penjualan khusus dan dilengkapi dengan tulisan. Kemudian tidak memperjualbelikan produk olahan pangan yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat (melewati batas expired date) ataupun produk yang sudah rusak. Tidak memperjualbelikan produk impor yang tidak memiliki izin produk terdaftar yang tertera dalam kemasan.
Dalam kesepakatan tersebut, Muslim mengatakan, pihaknya sudah menyurati semua supermarket dan swalayan di Kota Medan untuk untuk memisahkan produk halal dan non halal. Menurutnya, kebijakan ini akan memudahkan konsumsi dalam berbelanja. "Kalau bisa, kita harapkan dibuat produk halal, karena ini wajib. Setiap pedagang yang jualan, wajib mencantumkan produk halalnya," ujarnya.
Dia juga berharap kedepannya semua pasar modern yang ada di Kota Medan ini bisa mengikuti himbauan tersebut. Sementara Store Manager Supermarket Berastagi Gatot Subroto, Harapan Dabukke mengatakan pihaknya sudah memisahkan produk halal dan non halal. "Secara khusus sudah dipisahkan. Namun ada beberapa item, karena per kategori. Secara khusus sudah ada zona tersendiri, namun ada beberapa produk dari pabrik yang belum halal, sesuai dengan zona produk yang sesuai kategori.
Sedangkan terkait produk pangan yang dipasarkan Harapan mengatakan pihaknya memiliki standar Imlek, ada standar produk yang tidak layak jual dan mendekati expired tiga bulan udah sudah ditarik. Demikian dengan produk yang peyot maupun yang koyak.