Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah panggilan II, akhirnya Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah atau Ijeck mendatangi markas Polda Sumut, di Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5, Medan-Tanjungmorawa, Kamis (7/2/2019). Guna diperiksa sebagai saksi terhadap kasus dugaan pelanggaran alih fungsi lahan hutan produksi terbatas menjadi perkebunan sawit yang melibatkan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM).
Seperti diketahui, dalam kasus ini adik Ijeck, yakni Musa Idishah atau Dodi Shah sudah diterapkan sebagai tersangka. Setelah lebih dulu kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli dan rumahnya di Komplek Cemara Asri digeledah.
Ijeck dalam wawancara dengan wartawan, pasca penetapan Dodi menjadi tersangka, mengaku sudah lama tidak menjabat apapun di perusahaan perkebunan kelapa sawit milik keluarganya itu. Namun tidak rinci kapan waktu pastinya sudah ditinggalkannya.
Pegiat demokrasi dan hak azasi manusia dari Lembaga Suluh Muda Indonesia, Kristian Redison Simarmata, mengapresiasi kepatuhan Ijeck terhadap panggilan kepolisian. Meskipun sesungguhnya dia harus sudah hadir sejak panggilan pertama.
Berandai-andai Ijeck kemudian ditetapkan sebagai tersangka seperti adiknya Dodi, Kristian menyebutkan ada tiga hal yang harus dilakukannya.
Pertama, Ijeck harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil gubernur dan berkonsentrasi pada kasus hukum yang dihadapi. Dengan demikian pikirannya tidak terbelah antara menghadapi tuduhan pelanggaran hukum dengan menjalankan pemerintahan.
"Ijeck harus memberikan contoh yang baik soal penegakan hukum di negara ini," ujar Kristian.
Kedua, Ijeck harus mempertanggungjawabkan tindakan PT ALAM yang mengubah hutan produksi terbatas menjadi perkebunan. Sebab dia pernah menduduki satu jabatan di situ.
Ketiga, Ijeck harus memposisikan dirinya dalam kaitan penegakan hukum. Tidak ada hubungannya dengan sikap politik apapun terkait dengan Pilpres.
"Jadi dia jangan coba-coba mengkaitkan pengusutan kasus ini dengan pilihan politiknya kalau memang betul berbeda. Ini adalah murni soal hukum," ungkapnya.
Kepada pihak kepolisan, dia meminta agar pemeriksaan terhadap Ijeck, Dodi atau yang lainnya berlangsung profesional, transparan dan akuntabel. Harus dijelaskan kepada publik secara utuh tentang kasus ini agar tidak menimbulkan prasangka buruk. Terlebih agar proses penegakan hukum di negara ini tidak dituduh main-main.
"Dengan profesional, terbuka dan akuntabelnya pihak kepolisian, tudingan bahwa ada motif politik dalam pengusutan kasus PT ALAM ini, sebagaimana tayangan video yang beredar, terpatahkan," tegas Kristian.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyatakan, Ijeck diperiksa."Beliau kita undang ke Polda sebagai saksi, untuk diminta keterangannya. Karena beliau pernah menjabat Direksi di PT ALAM itu," ungkapnya.