Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemecatan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang tidak sesuai prosedur kini menjadi polemik. Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi Siregar mendesak Gubsu memberikan penjelasan alasan pemberhentian dewan pengawas tersebut.
"Gubsu harus dapat menjelaskan terkait pemberhentian, apakah karena evaluasi yang dilakukan mendapat rapor merah dalam mendorong pelayanan PDAM Tirtanadi ke arah yang lebih baik," jelasnya, di Medan, Jumat (8/2/2019).
Dia menyebut apabila Gubernur Sumut tidak punya alasan yang jelas, maka bisa dipastikan hanya ganti orang saja dan buang membuang orang-orangnya Gubsu sebelumnya.
"Publik jangan dibiarkan berpikiran liar menduga upaya yang dilakukan hanya persoalan suka tidak suka, barangku atau tidak barangku, walaupun sesungguhnya kinerja Dewan Pengawas yang dibehentikan juga mendapat rapor merah di mata pelanggan. Tetapi karena kewenangan di tangan Gubsu, maka tentu Gubsu harus mengganti Dewan Pengawas karena laporan kinerja bukan karena politik balas budi seperti Gubsu sebelumnya," paparnya.
Ia meyakini perdebatan di media massa yang melibatkan DPRD Sumut dan Gubsu terkait pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi dinilai tidak produktif.
Sebab, perdebatan yang terjadi bukan untuk meningkatkan pelayanan PDAM Tirtanadi semakin lebih baik, Bahkan kesan yang muncul kisruh yang terjadi terkesan hanya sekadar melanggengkan jabatan dan di sisi yang lain Gubsu ingin mengganti Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi yang sejalan dengan kebijakannya.
"Stigma yang muncul selama ini ternyata benar adanya, orang yang diangkat jadi dewan pengawas di BUMD hanya berdasarkan kedekatan, bukan atas dasar profesionalisme. Setelah dua tahun kenaikan tarif illegal yang dilakukan Gubsu, dua kali berganti dewan pengawas dan dua kali pula telah berganti gubernur. Pelayanan PDAM Tirtanadi akan lebih baik hanya isapan jempol belaka. Fakta yang terjadi pelayanan PDAM Tirtanadi justru semakin buruk," sindirnya.
Seperti diketahui Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi memberhentikan 4 anggota Dewas PDAM Tirtanadi Sumut terhitung 31 Januari 2019. Karena pemberhentian dianggap tidak sesuai prosedur, SK pemberhentian akan digugat ke PTTUN).