Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengaku tidak bisa lagi mencampuri urusan sengketa lahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, yang melibatkan warga Sari Rejo dengan pihak TNI AU. Menurutnya, saat ini persoalan tersebut sudah berada di level yang lebih tinggi, yakni Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Sudah di Kemenhan masalah Sari Rejo," kata Eldin, di Medan, Jumat (8/2/2019).
Kata Eldin, dirinya sudah tidak bisa berbuat apapun lagi. Sebab, usulan penghapusan aset Sari Rejo dari TNI AU sudah lama disampaikan.
"Sudah lama usulan penghapusan aset, di sana semua urusannya," terang orang nomor satu di Kota Medan ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli, mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu untuk membahas tentang kasus sengketa lahan di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Pertemuan itu, kata dia, difasilitasi anggota DPR RI asal Sumut, Meutya Hafid. "Panglima TNI bilang mereka hanya ingin mempertahankan aset negara," ujarnya.
Menurutnya, di Sari Rejo atau persisnya di samping pangkalan militer Lanud Soewondo ada lahan yang sudah dilepas kepada pihak ketiga dan kini telah berubah menjadi komplek pertokoan CBD Polonia.
"Kenapa itu bisa dilepas, yang untuk masyarakat kenapa tidak, apalagi masyarakat sudah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun," ungkapnya.
Kata dia, penghapusan status tanah Sari Rejo berada di tangan Kementerian Pertahanan. Karena instansi tersebut yang bisa mengusulkan pelepasan aset kepada Kementrian Keuangan.
"Makanya kita desak agar Kemenhan mengusulkan pelepasan aset untuk masyarakat," jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, perwakilan masyarakat Sari Rejo bersama DPRD Sumut dijadwalkan mendatangi Menteri Sekretariat Negara. "Segala upaya sedang dilakukan," tuturnya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu masyarakat Sari Rejo berunjuk rasa besar-besaran selama seminggu ke DPRD Sumut, Kantor Gubernur Sumut, DPRD Medan, BPN Sumut dan Medan. Warga menuntut BPN segera mensertifikatkan tanah mereka karena sudah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung.