Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menyusul vonis bersalah di peradilan umum oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/2/2019) kemarin, Kompol Fahrizal selanjutnya akan menjalani sidang internal kepolisian menyusul keputusan tersebut.
Dimana, mantan Wakapolres Lombok Tengah tersebut dinyatakan bersalah, telah melakukan tindak pembunuhan dengan cara menembak adik iparnya, Jumingan (33), Rabu (4/4/2018) lalu. "Kalau sidang internal, pasti dilakukan meski yang bersangkutan tidak dibebankan hukuman pidana," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan diruangannya, Jumat (8/2/2018).
Namun, MP Nainggolan belum bisa memastikan tempat pelaksanaan sidang internal Kompol Fahrizal. Sebab, saat peristiwa penembakan adik iparnya Jumingan itu, Kompol Fahrizal bertugas di Lombok Tengah. "Belum tahu kita di mana sidangnya nanti digelar. Tapi, kalau di Polda NTB, kita (Polda Sumut) akan mengirimkan berkas yang dibutuhkan untuk persidangan itu," jelasnya.
Sebelumnya, pria yang juga mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu tidak dibebankan hukuman penjara oleh majelis hakim karena mengalami gangguan jiwa meski di vonis bersalah. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan dirawat di rumah sakit jiwa.
Seperti diketahui, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya Jumingan, di rumah orangtuanya di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, April tahun lalu.
Saat itu ia meletuskan senjata sebanyak enam kali hingga korban tewas bersimbah darah, kemudian ia langsung menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.