Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mandala Shoji, yang divonis bersalah dalam kasus kampanye pemilu, menyerahkan diri ke Kejari Jakpus. Resmi dieksekusi, Mandala tiba di LP Salemba, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan di LP Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Mandala tiba sekitar pukul 19.55 WIB. Dia tampak mengenakan pakaian gamis berwarna hijau dan peci.
Tiba di LP Salemba, Mandala di antaranya ditemani sang istri dan kuasa hukumnya, yakni Elza Syarief. Begitu tiba, Mandala tak langsung ke bagian dalam lapas, melainkan menemui anak-anaknya yang juga baru tiba di lapas tapi berbeda mobil.
Mandala berbincang sejenak dengan tiga anaknya. Dia sempat menyinggung bahwa dia dipenjara dalam rangka dakwah.
"Ayah lagi berjuang, dakwah dulu," ujar Mandala.
Sebelumnya, di Kejari Jakpus, Mandala menyebut dia akan nyantren di lapas.
"Kami akan ke LP Salemba, mau nyantren," kata Mandala di Kejari Jakpus.
Pengacara Mandala Shoji, Elza Syarief, sebelumnya menegaskan kliennya memang berinisiatif datang ke Kejari Jakpus. Mandala Shoji disebut sudah siap menjalani putusan sebagaimana vonis PN Jakpus.
Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Di pengadilan tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5. dtc