Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK sudah menerima pengembalian Rp 3 miliar terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. Duit itu dikembalikan dari 13 orang pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM.
"Dalam minggu ini, 13 orang PPK pada proyek-proyek SPAM di Kementerian PUPR telah mengembalikan uang ke penyidik sejumlah Rp 3 miliar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019).
Namun Febri tak menyebut identitas pihak yang mengembalikan tersebut. Dia hanya menyebut sebagian orang yang mengembalikan masih berstatus sebagai saksi.
"Yang mengembalikan itu ada unsur saksi dan lain. Saya belum bisa menyampaikan rincinya," ujar Febri.
KPK, sambung Febri, mengapresiasi para pihak yang mengembalikan duit tersebut. Febri berharap pihak lain yang diduga ikut menerima uang terkait proyek SPAM untuk mengembalikannya ke KPK.
KPK memang sedang menangani kasus dugaan suap terkait proyek SPAM. Ada delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu diduga sebagai pemberi Budi Suharto, Dirut PT WKE; Lily Sundarsih, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP; dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.
Sedangkan tersangka diduga sebagai penerima Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung; Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar, Kepala Satker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.
Saat awal proses penyidikan, KPK menyebut proyek yang diduga terkait dengan kasus ini ialah pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Selain itu, ada dua proyek lain yang diatur lelangnya, yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng.
Jumlah proyek yang diduga terindikasi suap kemudian bertambah dalam proses penyidikan. Menurut KPK, ada 20 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang diduga ada indikasi suap. dtc