Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Budayawan Batak Toba, Prof Bungaran Antonius Simanjuntak (BAS), menyebut, ada beberapa langkah yang harus didesak masyarakat dan pemerintah terhadap PT Aquafarm (PT AN) terkait pencemaran Danau Toba yang dilakukannya. Antara lain, menuntut perusahaan itu ditutup. Setelah itu, meminta perusahaan itu membersihkan kotoran akibat usaha mereka dan membuat acara adat kepada masyarakat sekitar Danau Toba.
Setelah perusahaan asing itu tutup dan sudah menggelar acara adat, maka giliran masyarakat harus menutup Kerambah Jaring Apung (KJA) miliknya setelah Pemda menggelar acara adat Ria Raja. Ria Raja adalah acara rembuk (musyawarah) raja-raja, tokoh adat dan pemuka masyarakat dalam budaya Batak Toba untuk mengambil keputusan (red). Hal itu dikatakan BAS dalam Gurp WA Horas Bangso Batak (HBB) Peduli Danau Toba Sabtu (9/2/2019).
Dalam Ria Raja itu, lanjut BAS, ditentukan cara bagaimana penutupan KJA milik masyarakat itu dengan catatan jangan sampai masyarakat dirugikan. Pemda tidak boleh merugikan masyarakat. Harus ada kompensasi untuk mereka, kata Guru Besar Sosiologi dan Antropologi Budaya Universitas Negeri Medan (Unimed) ini.
Seperti diberitakan, Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, mengancam akan membekukan semua izin usaha PT AN bila dalam waktu 6 bulan ke depan setelah diberikan sanksi tertulis, PT AN masih tetap melakukan pelanggaran. "Ooh itu kita ancam bekukan izinnya kalau enggak benar lagi mereka itu, sanksi tertulis sudah dikirimkan, kita tunggu dalam 6 bulan ini," kata Gubsu menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan Jumat (8/2/2019).