Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medambisnisdaily.com - Medan. Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menembak pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Berastagi Medan, Sabtu (9/2/2019). Residivis curanmor itu pincang terkena timah panas dari petugas.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan, kejadian itu berawal pada Minggu (3/2/2019), sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu korban Andi Halim (31), warga Jalan HM Said, Gang Garuda Sakti No 6, Kecamatan Medan Perjuangan berkunjung ke rumah temannya bernama Heng Pau Suan di Jalan Berastagi Dalam No. 2, Kecamatan Medan Perjuangan.
Sesampainya di rumah temannya, kemudian korban memarkirkan sepeda motor Jupiter Z BK 2667 AAK warna hijau di garasi mobil rumah teman korban dalam kondisi stang tidak terkunci.
Kemudian korban naik ke lantai dua rumah temannya. Setelah bertemu dengan temannya, kemudian korban turun lantai dua menuju ke garasi mobil. Sesampainya di garasi mobil, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di garasi mobil.
Selanjutnya, korban mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan guna melaporkan kejadian tersebut. Usai membuat laporan polisi, kemudia Tim Pegasus Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras melakukan penyelidikan terhadap laporan korban.
"Begitu menerima laporan korban, tidak berapa lama Tim mendapat informasi tentang adanya penjualan sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian. Setelah diselidiki ternyata benar, sepeda motor tersebut merupakan hasil curian. Tim kemudian mengamankan sepeda motornya beserta tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira.
Kepada petugas, tersangka Parulian Napitupulu alias Lian (32) mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian dari Jalan Berastagi Dalam No. 2, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Pada saat beraksi warga Jalan Seriti 9 Perumnas Mandala ini tidak sendiri melainkan bersama dengan temannya bernama Toni (DPO). Namun, pada saat akan dilakukan pengembang tersangka mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki tersangka. Kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis," papar AKBP Putu.
Kata Putu, tersangka Parulian alias Lian merupakan resedivis denga kasus yang sama pada tahun 2014 di Polsek Medan Kota vonis 1,2 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau milik korban. "Sementara tersangka Toni (DPO) dan masih dalam pengejaran," pungkasnya.