Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengamankan seorang narapidana (Napi) dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Senin (11/2/2019).
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari mengatakan, Napi bernama Zainal tersebut diamankan, karena sebagai pengendali dan pemilik 11 Kg sabu, yang hendak diselundupkan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Bojonegara, Serang, Banten, Minggu (10/2/2019) kemarin.
"Terkait kasus 11 kg narkoba jenis sabu di Pelabuhan Banten, tadi pagi telah dijemput pengendali dan pemilik narkoba di LP Tanjung Gusta, Medan atas nama zainal. Dimana yang bersangkutan merupakan narapidana kasus narkoba," ungkapnya kepada wartawan.
Arman menjelaskan, 11 kg sabu tersebut didapatkan dari dua orang supir truk bernama Adnan A Razak dan juga Maimun, saat keduanya berupaya menyelundupkan barang haram itu ke Jakarta.
Ia menyebutkan, penangkapan itu bermula, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada 2 mobil truk tronton yang berjalan beriringan membawa narkoba melalui pelabuhan Banten.
"Saat digeledah, hasilnya ditemukan 10 bungkus besar dan 7 bungkus kecil narkoba jenis sabu dengan total 11 kg, yang disembunyikan di bak kayu bagian depan (dekat kepala) salah satu mobil truck," jelasnya.
Arman menyebutkan, kedua supir truk dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke kantor BNN Cawang, untuk di lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan 2 unit yang digunakan pelaku, dititipkan di BNNP Banten. "Hasil penyelidikan dan pengembangan tersebut diketahui bahwa pemiliknya merupakan seorang narapidana LP Tanjung Gusta, Medan, sehingga terhadapnya kemudian dilakukan penjemputan," pungkasnya.