Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Marelan. Gagal membongkar rumah milik Marlis (44) di Jalan Abdul Sani Mutholib, Lingkungan 10 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, akhirnya Sutrisno (22) warga yang tinggal perpindah-pindah, babak belur dihakimini massa hingga akhirnya sebagai penghuni 'hotel prodeo' Mapolsek Medan Labuhan, Sabtu (16/2/2019).
Tersangka beraksi ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela belakang dan sempat mengambil hp. Namun, aksi membongkar rumah yang dilakoni bandit jalanan ini terhenti ketika tersangka diteriaki maling. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga lainnya yang langsung menghakimi pelaku hingga babak-belur.
Beruntung bagi tersangka, petugas Polsek Medan Labuhan yang memperoleh informasi tentang kejadian tersebut langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka dari amuk massa. Kini, pria bertato di bagian dada dan lengan tangan itu harus merasakan gerahnya hotel prodeo Mapolsek Medan Labuhan tak berjendela dan berudara pengap tersebut.
Marlis yang ditemui saat membuat laporan pengaduan di Mako Polsek Labuhan, menuturkan baru tahu rumahnya dibongkar maling setelah ditelepon tetangga. "Malam itu saya dan keluarga sedang di luar" ujar korban.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka yang melakukan pencurian setelah membongkar rumah korban. "Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidan," tandas Almunus Akpol Tahun 2004 ini.