Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ditahan 89 hari, sejak 15 November 2018, akhirnya Lesmana Hutapea (37) bisa menikmati udara bebas. Jumat malam (15/3/2019), sekitar pukul 21.00 wib, sesudah sholat Isya dia dikeluarkan dari sel. Penahanannya ditangguhkan, wajib lapor dua kali dalam sebulan.
Oleh Kepolisian Sektor Medan Area, Lesmana ditahan sesaat setelah bebas dari penahanan di Polsek Medan Kota. Tanpa surat penangkapan dan juga tanpa surat penahanan. Sesudah di dalam tahanan dan diproses verbal, barulah dia tahu alasan penahanannya. Dituduh melakukan penganiayaan, melanggar pasal 170 jo pasal 351 KUHP.
Bercerita pada konferensi pers di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu, Medan, Sabtu (16/2/2019), Lesmana yang merupakan Ketua Anak Ranting Pandau Hulu (Jalan Jurung Medan) mengaku tidak pernah terlihat perkelahian dengan Zainal Abidin alias Ateng yang mengadukannya.
"Yang berkelahi mungkin anggota saya tetapi saya yang diadukan," ujar Lesmana didampingi kuasa hukumnya, Maswan Tambak.
Adalah istrinya, Rini Agustini (33), yang uring-uringan akibat penahanan Lesmana. Ia berupaya keras agar suaminya dibebaskan. Pada 25 Januari lalu dia secara resmi menyerahkan kuasa kepada LBH Medan.
"Setelah capek berusaha ke sana-sini, akhirnya dari saudara-saudaranya dia tahu tentang LBH dan mengadu ke sini," ungkap Maswan yang juga Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LB Medan.
Dari situ Maswan bergerak cepat. Penangkapan dan penahanan oleh Polsek Medan Area yang menyalahi KUHAP diadukannya ke PN Medan untuk dipraperadilankan. Oleh PN direncanakan sidang perdana digelar tanggal 22 Februari mendatang.
Kabar sidang praperadilan inilah kemudian yang membawa "berita baik" bagi Lesmana. Persis seminggu sebelum sidang digelar dia dikeluarkan dari tahanan Polsek Medan Area.
Sayangnya pelepasan Lesmana 'dinodai' oleh pihak Polsek. Lewat istrinya, Rini, kepolisian meminta dia mencabut kuasa dari LBH Medan dan sekaligus juga mencabut upaya praperadilan ke PN Medan.
"Kepolisian telah berbuat tidak wajar, melampaui kewenangannya, meminta mencabut kuasa dan membatalkan praperadilan," tegas Maswan didampingi Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.
Kapolsek Medan Area, Kompol Kristian Sianturi yang coba di konfirmasi terkait kasus tersebut mengaku sedang melakukan rapat. Sehingga belum bisa memberikan penjelasan.
"Saya lagi rapat. Datang aja ke kantor ya," ujarnya singkat.