Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Mediasi yang dilakukan Komisi B DPRD Medan antara Tiurmaida Situmeang, Kepala SD Negeri 060955 di Kecamatan Medan Marelan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Medan menemui jalan buntu. Tiurmaida pun berniat membawa kasusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya tetap tidak terima, SK mutasi yang ditandatangani Wali Kota akan digugat ke PTUN," ujarnya usai mengikuti rapat bersama Komisi B DPRD Medan, Selasa (19/2/2019).
Tiur mengaku dirinya sudah melaporkan kasus yang menimpanya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. "Ombudsman minta saya layangkan surat keberatan ke Wali Kota, itu sudah dilayangkan tinggal menunggu jawaban," ungkapnya.
Kasubag Kepegawaian Disdik Medan, Efendi Sipayung mengatakan ada beberapa alasan yang menyebabkan Tiurmaida dimutasi. "Memang dia tidak pernah kita panggil, tidak ada kewajiban untuk itu. Lagi pula penilaian untuk mutasi ada dipimpinan. Saya saja pernah ketika naik haji tiba-tiba dimutasi, tapi saya tidak keberatan dan menerima keputusan tersebut," bebernya.
Anggota Komisi B DPRD Medan, M Yusuf yang memimpin rapat mengaku menyayangkan pihak Disdik Medan tidak lebih dahulu melakukan pemanggilan kepada Tiurmaida. "Kalau ada sesuatu yang salah dilakuka beliau, harusnya dinas pendidikan panggil, kalau salah diberikan teguran," tuturnya.