Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kepala Sekolah SMA Pangudi Luhur (PL) Mulyono diperiksa Bawaslu sebagai saksi atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Sandiaga Uno di sekolah. Sandi diduga menggunakan fasilitas pendidikan untuk berkampanye di SMA PL.
"Pada hari ini, Rabu tanggal 20 Februari 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah memeriksa Drs Mulyono (Kepala Sekolah SMA Pangudi Luhur) dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait Laporan Nomor: 14/LP/PP/RI/00.00/II/2019 perihal dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai cawapres nomor urut 02 dengan menggunakan fasilitas pendidikan untuk berkampanye di SMA Pangudi Luhur Jakarta pada tanggal 2 Februari 2019," kata Ichsan Perwira Kurniagung sebagai salah satu kuasa hukum Yayasan/SMA Pangudi Luhur dari FKNK Law Firm, Rabu (20/1/2019).
Ichsan bersama Aldi Firmansnyah merupakan kuasa hukum yang mendampingi Kepsek SMA PL Mulyono dalam pemeriksaan Bawaslu. Dalam penjelasannya, Ichsan menyebut kliennya hanya memberi izin penggunaan lapangan basket kepada para alumni, termasuk Sandiaga Uno.
"Pihak sekolah hanya mengizinkan para alumni (termasuk Sandiaga Uno) untuk menggunakan Hall SMA Pangudi Luhur untuk bermain basket, dan memang pada faktanya lapangan SMA Pangudi Luhur disewakan kepada pihak umum sejak beberapa tahun terakhir," sebut Ichsan.
Ichsan menegaskan pihak sekolah tak mengetahui apa-apa seandainya hall basket itu betul dipakai untuk kegiatan kampanye. "Bahwa apabila ternyata digunakan untuk kegiatan politik/kampanye, hal ini tidak pernah diketahui ataupun diizinkan oleh pihak sekolah," sebut dia.
Ichsan menegaskan bahwa kliennya kooperatif dan telah menjawab 22 pertanyaan dari Tim Asistensi Bawaslu. Lebih jauh dia menyebut Yayasan Pusat Pangudi Luhur pada 6 Februari 2019 juga telah mengeluarkan surat larangan kegiatan politik termasuk kampanye di seluruh lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Pangudi Luhur.
Sementara itu, Aldi Firmansyah menambahkan, untuk materi laporan sendiri, termasuk penyimpulan apakah kegiatan dari terlapor dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kampanye pemilu atau tidak, merupakan wewenang Bawaslu. Dia menyebut Kepsek SMA PL Mulyono memenuhi undangan Bawaslu hanya dalam rangka klarifikasi tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
"Tanpa adanya intervensi atau keterkaitan dengan pihak manapun, termasuk dari pihak pelapor maupun pihak paslon nomor 01 atau nomor 02, mengingat SMA Pangudi Luhur yang bersikap netral dan independen serta tidak pernah memfasilitasi kegiatan kampanye untuk kedua paslon tersebut," ucap Aldi.dtc