Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Marelan. Ayah tiri menganiaya anak usia 9 tahun berurusan dengan polisi. Seorang PNS Dishub Kota Medan, Freddy Bena Purba (49), warga Gang Arjuna, Lingkungan 2, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, ditangkap polisi karena berulang kali menganiaya NS, anak tirinya.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan, Iptu Bonar H Pohan, Kamis (21/2/2019), menyebutkan, selain menangkap Freddy, polisi juga mengamankan ibu kandung korban, Rus (48).
Disebutkan, pada Rabu, 20 Februari 2019, sekira pukul 15.00 WIB, Tim Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat adanya pelaku penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh kedua orangtua korban dan menjadi viral di media sosial.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bonar H Pohan dan Panit Res 7.4, Ipda M Hutape langsung menuju TKP guna melakukan lidik dan penindakan terhadap para pelaku. Sesampainya di objek, tim berhasil mengamankan kedua orangtua korban yang melakukan penganiayaan terhadad korban.
Menurut pengakuan tersangka Freddy, korban adalah anak tirinya, telah dipukuli olehnya dan istrinya, Rus, ibu kandung korban sebanyak dua kali di rumahnya setelah pulang dari kerja, yakni pada hari Selasa, 19 Februari 2019, sekira pukul 14.00 WIB dan Rabu, 20 Februati 2019, sekira pukul 10.00 WIB. Korban juga disekap di dalam rumah selama sehari.
"Akibat pemukulan yang dilakukan kedua tersangka, korban mengalami luka gores pada pipi kiri dan kanan, lecet di kening sebelah kanan, bekas memar pada paha kanan dan kepala korban terasa sakit akibat sering dipukuli kedua tersangka," sebut Kanit Reskrim.
Selanjutnya kedua tersangka berikut korban dan saksi dibawa ke Mapolsekta Medan Labuhan guna pemeriksaan Lanjut.