Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Informasi mengenai waktu, mekanisme dan tata cara perekrutan perangkat desa di Tapanuli Utara (Taput) masih simpang siur, sekalipun animo masyarakat untuk ikut dalam seleksi terbilang cukup tingggi. Masyarakat tergiur dengan rencana pemerintah yang akan menggaji perangkat desa setara dengan gaji PNS golongan IIA.
Beredar informasi di masyarakat bahwa kepala desa (Kades) dan pemerintah kecamatan punya andil besar atau wewenang dalam pengajuan calon perangkat desanya, termasuk penentuan siapa kelak yang akan duduk sebagai perangkat desa di desa masing-masing.
Menanggapi hal itu Sekretaris Camat (Sekcam) Siborongborong, Toni Manalu, membantah rumor bahwa kepala desa punya wewenang penuh dalam pengajuan dan penentuan calon perangkat desa.
"Belum ada rencana yang pasti, apakah akan dibentuk panitia seleksi (Pansel) atau bagaimana. Tetapi mekanisme dan tata cara yang menjadi acuan dalam hal perekrutannya, kita tunggulah sosialisasi dari pihak Dinas PMD. Perbuaturan bupati (Perbub) juga sudah keluar Nomor: 02 Tahun 2019," kata Toni Manalu kepada wartawan di kantornya, Jumat (22/2/2019).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Taput enggan membeberkan soal waktu, tata cara dan syarat-syarat perekrutan. Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Taput, EP Sihombing, berdalih segala bentuk informasi yang akan diberikan ke media massa harus melalui kepala dinas (Kadis). Dia mengaku tidak punya wewenang untuk memberi informasi kepada pers sekalipun mengetahui dan mengerti 100 persen.
"Saya jamin 100 persen saya tahu dan memehami apa yang Anda tanyakan. Staf saya juga bisa menjelaskannya, tetapi tidak bisa saya berikan tanpa izin Kadis. Pak Kadis lagi di Jakarta, jadi tunggu aja lah pulang," kata Sihombing.
Ditanya soal peran yang akan dimainkan para kepala desa dalam proses perekrutan perangkat desa, Sihombing membenarkan bahwa kepala desa yang berwenang penuh mengajukan dan menentukan siapa yang akan diangkat menjadi perangkat desa.
"Ya kan kepala desa yang kenal perangkatnya, makanya dia punya wewenang menentukan siapa yang akan dia pakai," ujarnya.