Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah saat ini tengah menggodok sebuah peraturan pemerintah (PP) tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 untuk para aparatur sipil negara (ASN). Di PP itu THR akan dicairkan lebih awal, yakni bulan Mei. Ditargetkan PP tersebut selesai sebelum Pemilu serentak 2019.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, mengatakan, dirinya sudah mendengar rencana tersebut. Jika memang regulasi mengatur pencairan THR lebih awal, mereka siap menjalankannya.
Apalagi, kemampuan keuangan kas daerah Pemko Medan cukup baik setelah menerima pembayaran hutang dana bagi hasil (DBH) dari Pemprovsu sekitar Rp 494 miliar.
Disebutkan Irwan, uang THR ASN berjumlah sekitar Rp 90 miliar. Begitu juga gaji ke-13, sehingga ditotal sekira Rp180 miliar.
"Dalam normalnya pencairan THR atau gaji ke-13 ini, kami mengumpulkan uang dari anggaran yang tersisa dari Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, pada dasarnya kami siap mencairkan karena lagi pula dananya cukup dan tergantikan ketika pusat mentransfer (gaji ke-13) nantinya," ujarnya, di Medan, Selasa (26/2/2019).
Irwan mengaku, pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut tidak menggangu pembangunan atau kegiatan yang sudah direncanakan. Sebab, belum terlalu banyak pada semester pertama tahun ini.
"Pada intinya kita siap jika itu memang diberlakukan, dan kita tunggulah regulasi dan surat edarannya," tuturnya.