Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Deli telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Medan, Jangga Siregar yang diduga melakukan pidana pemilu, yakni berkampanye di sela-sela sosialisasi peraturan daerah yang menggunakan dana APBD. Sayangnya, instansi yang bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu itu enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kredibilitas Panwascam Medan Deli
"Hasil klarifikasi (pemeriksaan) terhadap Jangga masih akan kami bahas di rapat pleno," ujar Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal ketika dikonfirmasi, Rabu (27/2/2019).
Faisal tidak bersedia menyebut kapan rapat pleno untuk menentukan nasib Jangga Siregar akan dilakukan.
Seperti diketahui, saat melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) 24 Februari 2019 lalu ada kegiatan yang diduga sebagai pelanggaran pemilu, seperti adanya pembagian sembako kepada masyarakat, ada juga alat peraga kampanye (APK) Jangga Siregar di lokasi acara. Padahal sosialisasi perda merupakan kegiatan yang sumber dananya berasal dari APBD Kota Medan.
Jangga Siregar menepis bahwa sembako yang diberikan kepada ibu-ibu yang hadir di acara senam berasal dari dirinya. Dia mengatakan, kegiatan senam itu rutin dilakukan oleh ibu-ibu setempat.
"Memang ada sembako, itu door price untuk yang hadir. Tapi dari panitia, pas mah selesai mereka minta tolong, saya hanya turut menyaksikan pemberiannya saja," tuturnya.
Mengenai spanduk atau APK yang menampilkan wajah dan nomor urutnya di lokasi sosialisasi Perda, Jangga mengaku itu sudah lama dipasang. Hanya saja, lokasi dipasang APK itu bertepatan dengan lokasi atau tempat kegiatannya melakukan sosialisasi perda.
"APK udah lama dipasang disana, udah lama dari beberapa waktu lalu, cuma ada kegaitaan sosialisasi. Saya sudah jumpai panwas, buat berita acara, ceritakan semua, kepling sudah kesana.
Jangga Siregar sendiri merupakan anggota DPRD Medan dari Fraksi Hanura. Ia masuk menggantikan Landen Marbun yang memilih pindah partai. Di Pemilu 2019, Jangga tercatat sebagai calon anggota legislatif dari Partai Hanura dengan nomor urut 8 di daerah pemilihan 2.