Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dugaan persekongkolan masih saja terjadi di pelaksanaan tender di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II. Pada tender BWS Sumatera II tahun anggaran 2019 yang tengah berlangsung saat ini, praktik persekongkolan itu dinilai semakin parah.
Oleh sejumlah kalangan, semakin parahnya praktik persekongkolan tersebut, diduga karena dibekingi oknum "orang kuat", yakni yang berpengaruh untuk menentukan pemenang tender.
Seperti halnya dalam tender paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi perkotaan Kabupaten Batubara dengan nilai HPS Rp18.976.336.842,82, dituding kental dengan praktik persekongkolan.
PT Kalitra Bersinar Mandiri (KBM) keberatan dengan dikalahkannya dalam tender, dimana kekalahan itu menurut Pokja Tender karena alasan tidak memenuhi syarat pada evaluasi teknis. David Nababan dari PT KBM mengatakan pihaknya bukan tak berdasar memprotes kekalahan itu.
"Antara lain pertama karena harga penawaran kami Rp 15,622 miliar sangat wajar. Kedua karena kami heran sebab perusahaan pemenang tender rehabilitasi jaringan irigasi Batubara itu adalah penawar tertinggi kedua dari 13 peserta yaitu Rp 17,558 miliar," sebut David kepada wartawan di Medan, Rabu (27/2/2019).
Terkait kalah pada evaluasi teknis yang menurut Pokja Tender karena Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang diajukan PT KBM tidak memenuhi syarat, menurut David terkesan mengada-ada. Sebab PT KMB menurut David sudah menyampaikan RKK sebagaimana ketentuannya.
"Dan kalau mau jujur Pokja Tender BWS, mengapa dalam pekerjaan tahun-tahun sebelumnya, yang meskipun suatu RKK perusahaan kurang sempurna, tetapi bisa dimenangkan?. Kan kekurangan RKK bisa disempurnakan dalam Pre Construction Meeting (PCM)," kata David.
Kemudian dalam kaitan RKK, terang David, PT KBM telah memiliki Sertifikat SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja yang teregister tertanggal 30 Juli 2018, dimana sebelum penerbitan sertifikat SMK3, telah terlebih dahulu dilakukan audit oleh auditor independen dari Jakarta dan ISO.
Lebih lanjut David mengatakan keberatan atas kekalahan ini telah disampaikan PT KBM lewat surat sanggah ke Pokja Tender BWS Sumatera II tertanggal 14 Februari 2019. "Dan karena dugaan kuatnya praktik persekongkolan ini, kami meminta agar Pokja melakukan tender ulang. Dan jika tidak dilakukan, maka kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum," tambahnya.
Secara terpisah, M Rizki dari Divisi Investigasi Forum Jasa Konstruksi Sumatera Utara (Forjasi) juga menyebutkan dugaan kuatnya terjadi persekongkolan di setiap tender di BWS Sumatera II. "Jadi bukan di satu dua tender saja," kata Rizki.
Bahkan Rizki mengungkapkan pihaknya memiliki rekaman percakapan dari salah satu oknum rekanan yang mengaku mendapatkan arahan sebagai pemenang dengan membawa-bawa nama Kepala BWS Sumatera II.
Oleh karena itu, kata Rizki, sudah seharusnya KPK melakukan penyelidikan atas kuatnya dugaan persekongkolan dan praktik suap menyuap di dalam pelaksanaan tender BWS Sumatera II.
"Apalagi bahwa oknum petinggi Ditjen SDA Kementerian PUPR, telah terjaring OTT KPK dalam kasus suap proyek air minum, akhir tahun 2018. Artinya sangat kental dugaan kita bahwa praktik suap menyuap ada di BWS Sumatera II," sebut Rizki.
Sementara itu, Pokja Tenser BWS Sumatera II tidak berhasil dikonfirmasi, Rabu (27/2/2019). Demikian juga Kepala BWS Sumatera II, tidak berada di kantor. Oleh petugas keamanan, baik Pokja maupun Kepala BWS Sumatera II sedang bertugas ke luar kota.
Namun, Pokja Tender BWS Sumatera II dalam surat jawaban atas sanggahan PT KBM tertanggal 18 Februari 2019, membantah tegas adanya praktik persekongkolan dalam tender paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi perkotaan Kabupaten Batubara itu.
Ketua Pokja Tender Rahmad Danny menegaskan kekalahan PT KBM adalah karena PT KBM tidak memenuhi syarat pada evaluasi teknis penawaran, yakni pada RKK yang tidak mencantumkan penjelasan manajemen risiko dan rencana tindakan.
Rahmad Danny mengatakan Pokja telah melakukan evaluasi sesuai dokumen pemilihan. Pokja tidak melakukan rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.