Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menegaskan, seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) dipastikan akan bersikap netral pada pelaksanaan pemilihan legislatif baik itu DPRD Kota Medan, DPRD Provinsi Sumut, DPR RI serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berlangsung pada 17 April mendatang.
“Pemko Medan sudah mengeluarkan Surat Edaran No.800/800/065 tanggal 26 Januari 2018 yang ditandantangani Sekda Kota Medan Syaiful Bahri atas nama Wali Kota tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Sumut Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Surat edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan,” jelasnya melalui Kepala BKDPSDM, Muslim Harahap, di Medan, Jumat (1/3/2019)
Kata dia, di dalam surat edaran itu berdasarkan Pasal 11 Peraturan pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok. Oleh karena itu, ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam poitik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Adapun larangan yang tidak boleh dilakukan ASN, jelas Muslim, tidak boleh memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Kemudian, ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
Selanjutnya, ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.
Bukan hanya itu, ASN juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Yang terakhir tegas Muslim, ASN dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
“Sekali lagi saya tegaskan, surat edaran ini sudah kita sampaikan kepada seluuruh ASN supaya netral. Apabila ada ASN yang tidak netral, maka kita akan berikan tindakan baik itu sanksi moral maupun snaksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.37/2010 tentang Disiplin PNS!” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i mendesak agar Wali Kota Medan beserta jajarannya netral pada Pemilu 2019.