Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara (Gubernur Sumut), Edy Rahmayadi kecewa akibat belum rampungnya pembangunan pendopo di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan. Bahkan ia pun sering memarahi kontraktor pelaksana (yang membangun) pendopo itu.
Sebagaimana diketahui, pendopo itu dikerjakan mulai Mei 2018 oleh PT RAM setelah sebelumnya memenangkan tender. PT RAM mengerjakan pendopo itu dengan nilai kontrak sebesar Rp 6,527 miliar. Hal itu dikatakan Gubernur Edy pada silaturahmi dengan insan pers di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Jumat (1/3/2019).
Menurut gubernur, pembangunan pendopo itu tidak rampung tepat waktu. Seharusnya sesuai ketentuannya, pendopo yang berada si sebelah kiri rumah dinas gubernur itu, sudah rampung pada akhir tahun anggaran, yakni per 31 Desember 2018.
Namun dari pantauan wartawan hingga pertengahan Februari 2019, pembangunan fisik pendopo itu belum juga rampung sepenuhnya. Selain itu, belum rampungnya pembangunannya juga karena pekerjaan taman yang satu paket dengan pendopo itu belum siap.
"Jangankan kalian, saya pun terus-terusan memarahi kontraktor agar segera siap," ujar Edy pada silaturahmi yang juga dihadiri Kepala Biro Administrasi dan Pembangunan Setdaprovsu Eric Aruan, Kadis Kominfo Sumut Fitriyus, dan beberapa orang pejabat lainnya itu.
Secara terpisah, M Rizki dari Divisi Investigasi Forum Jasa Konstruksi Sumatera Utara (Forjasi) mengatakan sesuai ketentuan dan etikanya, pembangunan pendopo itu sudah harus rampung per 31 Desember. "Memang di ketentuan sekarang, kontraktor diberi kelonggaran menyelesaikan pekerjaan proyek hingga 31 Maret tahun anggaran berikutnya jika per 31 Desember tidak siap, dengan catatan dikenakan denda," kata Rizki.
Meski ada kelonggaran, tetapi menurut Rizki keterlamabatan penyelesaian proyek adalah tetap sebuah cacat atau rapor merah bagi kontraktor. Sebab komitmen pada penawaran tender dan kontrak, jelas disebutkan penyelesaian proyek harus tepat waktu, yakni di akhir tahun anggaran berjalan. "Oleh karena itu, permasalahan seperti ini harus menjadi catatan khusus bagi Pemprov Sumut selaku pengguna jasa, agar tidak sembarangan memilih atau memenangkan perusahaan dalam tender. Selain mengevaluasi betul-betul dokumen penawaran, harus dipelajari dulu rekam jejak dan kapasitas perusahaan sebelum memenangkannya," katanya.
Dengan ketidakmampuan PT RAM mengerjakan proyek tepat waktu, tambah Rizki, didesak agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprovsu tidak lagi memberi kesempatan kepada perusahaan tersebut menggarap proyek pekerjaan. "Ini akan menjadi catatan khusus kami," ujar Rizki.