Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap perusahaan angkutan online, GRAB. Dari dua alat bukti yang telah ditemukan, disebutkan GRAB diduga melanggar persaingan usaha. Yang menjadi korbannya adalah para driver mandiri yang notabene merupakan mitra GRAB, selaku perusahaan penyedia aplikasi.
Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih menjelaskan itu kepada wartawan, di Hotel Santika Dyandra, Medan, Rabu (6/3/2019). GRAB lebih mengutamakan driver dari kelompok tertentu yang tergabung dalam PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
"Saya belum bisa sebutkan apa saja alat buktinya, nanti kami paparkan. GRAB lebih mengutamakan driver dari TPI dalam programnya, ini bisa mematikan driver mandiri. Diduga GRAB melanggar persaingan usaha," tegas Guntur.
Menurut catatan medanbisnisdaily.com, dalam sebulan terakhir setidaknya sudah dua kali ratusan driver GRAB berdemonstrasi ke kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro, Medan. Akibat memprioritaskan PT TPI, ratusan mobil kepunyaan driver mandiri disita perusahaan leasing. Mereka tak bisa membayar cicilan akibat pendapatan yang tidak mencukupi.
"Sampai hari ini sekitar 260 mobil kawan kami sesama driver GRAB ditarik leasing. Karena tak bisa bayar cicilan akibat GRAB yang berlaku tidak adil," kata koordinator aksi Rahmat Kristian.
Oleh sebab itu, para peserta demonstrasi menuntut agar gubernur membubarkan PT TPI.
Guntur belum bisa memastikan kapan pengusutan dugaan pelanggaran GRAB akan memasuki masa persidangan.