Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Asosiasi ini adalah wadah berkumpulnya para pelaku fintech peer to peer (P2P) lending.
Peresmian AFPI ini ditandai juga dengan pelantikan jajaran pengurus AFPI periode 2019-2021. Untuk periode itu dipilih Adrian Gunadi sebagai Ketua Umum AFPI.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada OJK yang telah mendengarkan aspirasi para penyelenggara Fintech P2P Lending mengenai pentingnya kehadiran asosiasi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan kepada anggotanya. Diharapkan dengan keberadaan asosiasi, industri Fintech P2P Lending dapat bertumbuh kuat dan sehat serta bermanfaat bagi kalangan yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (8/3/2018).
Turut hadir dalam acara peresmian AFPI diantaranya Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi, jajaran Direksi Bursa Efek indonesia, jajaran pengurus AFPI dan sejumlah anggota AFPI.
Selain peresmian, acara diisi dengan peluncuran 'JENDELA', saluran informasi dan pengaduan nasabah Fintech, serta talkshow terkait sosialisasi dan edukasi mengenai peranan Fintech P2P Lending dan peranan AFPI.
Dengan peresmian ini, AFPI menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara Fintech P2P Lending sesuai dengan penunjukan OJK No. S- D.05/IKNB/2019. Keberadaan AFPI ini juga sesuai dengan Peraturan Otoritas jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016 Bab XII Pasal 48, maka seluruh penyelenggara Fintech P2P Lending di Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai anggota AFPI. AFPI sendiri dibentuk pada 5 Oktober 2018.
Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019, penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending mencapai Rp 25,59 triliun dari 99 penyedia layanan telah terdaftar yang bergerak di bidang produktif, multiguna konsumtif dan syariah.
Dari sisi lender, sudah ada 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari 5 juta masyarakat dengan lebih dari 17 juta transaksi.
Seluruh anggota AFPI merupakan perusahaan Fintech Pendanaan Online (P2P) Lending yang sudah terdaftar di OJK.
"AFPI hadir untuk turut mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Pemanfaatan Fintech P2P Lending diharapkan dapat mengisi kebutuhan kredit masyarakat khususnya UMKM , menurut data World Bank dan IFC , kebutuhan kredit UMKM sebesar US $ 165 miliar atau 19% dari PDB," tutur Adrian.(dtf)