Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Doloksanggul. Menjelang tahapan kampanye terbuka yang dijadwalkan berlangsung mulai 23 Maret 2019, Bawaslu Humbang Hasundutan (Humbahas) mengimbau ASN di lingkungan Pemkab Humbahas menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Imbauan itu disampaikan Ketua Bawaslu Humbahas, Henri Wesli Pasaribu, dalam acara Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye di Doloksanggul, Jumat (8/3/2019). Dia pun mengatakan, dalam pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu, Bawaslu tidak pernah tutup mata dan tidak makan ain-main dengan semua bentuk pelanggaran.
Untuk itu, semua stakeholder diharapkan dapat membantu memberikan sumbangan data agar Bawaslu dapat memberikan tindakan.
Terkait netralitas ASN, Kepala BKD Humbahas, Domu Lumban Gaol, melalui Sekertaris BKD, Sabar Purba, dalam kesempatan itu mengakatan, netralitas ASN sangat jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. ASN yang terlibat dalam politik dapat dikenakan sanksi disiplin PNS, berupa hukuman berat hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.