Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bekasi - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menyatakan Andang Anggara alias Aan bin Suntoro (27) dan Sonny Samita alias Obes (41) terbukti bersalah mengendalikan penyelundupan 600 ribu ekstasi asal Belanda. Hakim pun mengganjar mereka dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Pidana seumur hidup dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Musa Arif Aini di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (13/3/2019).
Vonis terhadap keduanya lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntutnya dengan hukuman mati. Hakim menyatakan Andang dan Sonny terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus tersebut diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskim Polri pada November 2017. Berawal dari laporan masyarakat, Satgas Narkotika Polri membentuk tim gabungan bersama petugas Bea-Cukai terkait adanya ekstasi yang masuk ke Jakarta dari Belanda.
Tim gabungan selanjutnya mengawasi narkotika tersebut. Hingga pada 8 November 2017 pukul 08.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah di Villa Mutiara Gading 2, Blok F 7 Nomor 9 RT 7 RW 16 Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi
Dari hasil penggerebekan di Villa Mutiara, Bekasi, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni Dadang Firmansyah dan Waluyo berikut barang bukti dua kotak besar boks kayu yang berisi ekstasi sebanyak 120 bungkus dengan tiga warna, yaitu oranye, pink, dan hijau. Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka diperintah oleh kedua terdakwa.
Dari hasil penyelidikan, keduanya saat itu merupakan napi di Lapas Gunung Sindur, Bogor, dan Lapas Tingkat I Surakarta.
"Sonny dari Rutan Kelas I Gunung Sindur (Bogor) dan Andang dari Lapas Tingkat I Surakarta (Solo)," ujar Musa. dtc