Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Rekomendasi sanksi Komisi Yudisial yang diindaklanjuti Mahkamah Agung (MA) sepanjang tahun 2015-2018 hanya 15%. Adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA juga menjadi problem yang dihadapi.
Hal itu dikatakan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Dr Farid Wajdi SH MH didampingi Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Roejito saat berkunjung ke kantor medanbisnisdaily.com, Jalan S Parman, Medan, Kamis (14/3/2019).
"Sepanjang tahun 2015-2018, KY menerima 6.368 laporan dengan rincian: 1.491 laporan (2015), 1.682 laporan (2016), 1.473 laporan (2017) dan 1.722 laporan (2018). Namun tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno. Karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi," ungkap Farid.
Farid merincikan, laporan yang dapat diregistrasi, yaitu 440 laporan (2015), 416 laporan (2016), 411 laporan (2017), dan 412 laporan (2018). "Penyebab rendahnya persentase laporan masyarakat yang dapat diproses karena beberapa alasan, yaitu kurangnya persyaratan yang harus dilengkapi, laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, serta banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan," ungkapnya.
Sepanjang 2015-2018, disebutkan Farid, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 324 hakim terlapor dengan rincian: 116 hakim terlapor (2015), 87 hakim terlapor (2016), 58 hakim terlapor (2017), dan 63 hakim terlapor (2018). Akan tetapi di tahun 2018 terjadi kenaikan usulan sanksi hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sejumlah 5 sanksi.
"Hal ini disebabkan karena jumlah laporan masyarakat terkait dengan dugaan KEPPH di tahun 2018 lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Meningkatnya jumlah laporan masyarakat ini dikarenakan tahun 2017 KY telah melaksanakan kegiatan peningkatan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan kewenangan dan tugas
KY dalam melakukan pengawasan hakim, dan telah dibangunnya pelaporan online yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran KEPPH kepada KY," paparnya.
Menurut Farid, rekomendasi sanksi KY diabaikan salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY adalah MA tidak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan oleh KY.
"Berdasarkan data 2016-2018, dari 208 rekomendasi sanksi yang dijatuhkan KY, sebanyak 32 laporan yang dapat ditindaklanjuti MA, 34 laporan diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bersama, dan 142 laporan tidak dapat ditindaklanjuti MA. Hal itu berarti bahwa usul rekomendasi KY yang telah ditindaklanjuti oleh MA sebesar 15,38%. Sedangkan usulan rekomendasi yang diusulkan untuk dibahas pada pemeriksaan bersama KY-MA sebesar 16,35%, dan usul rekomendasi yang belum tidaklanjuti oleh MA sebesar 68,27%," imbuhnya.