Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Sebanyak 629 alat peraga kampanye (APK) melanggar ketentuan pemilihan umum (Pemilu) 2019 di Labuhanbatu. Akibatnya, menjadi catatan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labuhanbatu.
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Makmur Munthe di Rantauprapat, Jumat (15/3/2019) di Rantauprapat. "Sudah ditertibkan ratusan APK sepanjang September 2018 hingga Pebruari 2019 di Kecamatan Rantau Utara dan Kecamatan Rantau Selatan," katanya.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 7 PKPU 2018 tentang kampanye/Bawaslu nomor 28 tahun 2018. Untuk itu, agar peserta Pemilu mematuhi aturan larangan tersebut. "Kami harap peserta Pemilu mematuhi aturan larangan pemasangan APK," katanya.
Ia menjelaskan, lokasi terlarang pemasangan APK diantaranya rumah ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintahan, lembaga pendidikan atau sekolah hingga pepohonan.
Pihaknya mencatat APK peserta Pemilu maupun calon legislatif atau Caleg yang melanggar aturan dan sudah ditertibkan, yakni baliho Pilpres sebanyak 8 lembar, spanduk 37 lembar, baliho DPD RI 2 lembar dan spanduk 24 lembar, baliho DPR RI 20 lembar, spanduk 59 lembar dan umbul-umbul 104 lembar, baliho DPRD Provinsi 10 lembar, spanduk 39 lembar dan umbul-umbul 3 lembar dan baliho DPRD Kabupaten 27 lembar, spanduk 295 lembar dan umbul-umbul 1 lembar.
"Total 629 APK yang sudah ditertibkan," ujar Makmur Munthe.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Fahrizal Sahputra Rambe dan Parulian Silaban menambahkan, sudah melakukan upaya pencegahan pelarangan pemasangan APK melalui sosialisasi kepada peserta Pemilu di daerah. Namun, masih saja ditemukan pelanggaran itu.
Menurut dia, peserta Pemilu maupun Caleg kurang memahami aturan larangan tersebut. "Kami sudah melakukan sosialisasi pelarangan pemasangan APK, mungkin saja mereka kurang paham," ujar mereka.
Sementara warga Rantauprapat, Syabrina Dalimunthe menilai dalam pemasangan APK memang diperbolehkan, namun tidak sembarangan. Seperti di pepohonan, taman hingga perempatan jalan yang dapat mengganggu keindahan kota.
Menurut dia, dengan mengikuti aturan larangan pemasangan APK, secara tidak langsung ikut menyukseskan Pemilu 2019 yang merupakan catatan sejarah demokrasi terbesar di Indonesia. "Peserta Pemilu maupun Caleg di harapkan mengikuti peraturan kampanye agar Indonesia lebih maju," ujar Syabrina Dalimunthe yang juga seorang pengajar sekolah dasar ini.