Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilu, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU berharap MK segera mengambil keputusan terkait gugatan tersebut.
"Harapan kami tentu itu diputus cepat," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019).
Selain itu, Arief berharap putusan MK dapat mempermudah pihaknya dalam bekerja. Serta menjalankan aturan terkait pemenuhan hak daftar pemilih.
"Kedua harapan kami pasal-pasal yang bertentangan itu, dengan diputus MK impelementasinya lebih mudah," kata Arief.
Dia mengatakan saat ini, KPU hanya diperbolehkan mencetak surat suara sebanyak DPT ditambah dua persen surat suara tambahan. Padahal menurutnya, saat ini banyak pemilih yang berpindah tempat dan membuat surat suara sulit didistribusikan.
"Misalnya, KPU hanya diperbolehkan memproduksi surat suara sebanyak DPT ditambah dua persen. Padahal riil banyak orang berpindah tempat dan orang yang berpindah itu di beberapa tempat berkumpul di satu titik, jadi kami susah mendistribusikanya," ujar Arief.
"Mestinya itu tak perlu diproduksi surat suara baru, sepanjang mereka bisa didistribusikan ke TPS-TPS setempat," sambungnya.
Menurut Arief mengatakan salah satu solusinya, yaitu dengan diperbolehkannya KPU memproduksi dan membuat TPS untuk DPTb. Tidak hanya surat suara, namun juga perlengkapan logistik pemilu lainnya.
"Solusinya KPU berharap diperkenankan membuat TPS dan memproduksi surat suara untuk mereka, bukan hanya surat suara ya, tapi logistik pemilu untuk pelaksananya. Karena di TPS kebutuhanya ya kotak, Surat Suara, tinta, alat coblos, alat coblos, bilik," ujarnya. dtc