Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Melalui rapat dengar pendapat, Senin (18/3/2019), Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qodri Marpaung mendesak agar perusahaan perkebunan kelapa sawit PTPN 2 Tanjung Morawa segera membayarkan uang Santunan Hari Tua (SHT) 2 mantan karyawan yang dipecat atau PHK. Keduanya adalah Budianto Dalimunthe dan Sunardi.
Tahun 2017, keduanya diberhentikan oleh karena ketahuan menggunakan narkoba. Kendati sudah mengikuti proses rehabilitasi mereka tetap tidak diperkenankan bekerja kembali. Baik Budianto maupun Sunardi, terakhir kali bekerja di PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), yang merupakan anak perusahaan PTPN 2. LNK mengusahai kebun milik PTPN 2 di daerah Langkat.
Oleh PTPN 2 yang hadir didalam RDP, disebutkan pihaknya sudah menghitung SHT milik Budianto dan Sunardi. Sesuai masa kerjanya, masing-masing akan mendapatkan Rp 46 juta dan Rp 56 juta lebih.
"Selain SHT mereka juga akan diberi bantuan uang pindah rumah, untuk Budianto Rp 4 juta dan untuk Sunardi Rp 3,9 juta," ujar Kasubbag Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial PTPN 2, Eka Kesuma Hady.
Namun demikian tidak dijelaskannya kapan pastinya uang tersebut dibayarkan kepada mereka.
"Karena sudah jelas hitungannya dan PTPN 2 sudah menyatakan dalam sebuah surat keputusan akan membayar, mohon segera dibayarkan uang yang berjumlah sekitar Rp 110 juta itu ke mereka berdua," tegas Syamsul Qodri yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera.
Menanggapi keputusan PTPN 2, Sunardi yang mengaku sudah bekerja selama 23 tahun menyatakan masih ada haknya yang lain yang belum dibayarkan, yakni pesangon.
"Saya akan menuntut PT LNK agar membayar pesangon yang merupakan hak saya," tegasnya.