Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Meskipun sudah dibuatkan aturan, pelaku bisnis yang 'nakal' terhadap truk angkutnya masih banyak. Seperti mengubah rancang bangun (chasis dipanjangkan) demi mampu mengangkut beban lebih banyak.
Hal seperti ini belum memudar walau pemerintah mengeluarkan aturan dan beragam sosialisasi. Sebagaimana dikatakan Hendro Priyo Purnomo selaku Kepala Wilayah IBB Astra UD Truck, lebih dari 50% truk di Indonesia yang 'nakal'.
"Iya, ada segmen itu. Seperti 'Pak, saya mau dong boxnya dipanjangin lewat chasis. Karena truknya bermain di kebun untuk angkat sawit jadi tidak butuh STNK dan KIR (pengujian kendaraan bermotor)'. Lalu dia minta dimensinya jadi 5,8 meter. Itu sudah pasti melanggar kan. Asalkan dia tahu konsekuensinya dan kegunaannya, kita pertimbangkan," kata Hendro di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
"Nah ini lebih dari 50 persen yang seperti ini (secara keseluruhan, tak hanya di UD Truck). Tapi ini kita mengacunya pada truk kategori 3 sampai 4, ya," lanjut dia.
Untuk truk kategori satu dan dua atau truk ringan (light-duty truck), Hendro mengakui sudah mulai nurut dan mengerti atas aturan yang berlaku.
"Kalau berbicara light-duty truck, dari yang saya temui sih mereka sudah mulai compliance," papar Hendro lagi.(dto)