Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan akan menghadapi sidang dakwaan kasus dugaan suap hari ini. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
"Pukul 10.00 WIB pagi ini, direncanakan dakwaan untuk Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI akan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/3/2019).
Febri mengatakan KPK bakal membeberkan perbuatan yang telah disangkakan terhadap Taufik dalam dakwaan ini. Penerimaan dan juga peranan pihak lain di kasus ini juga bakal dijabarkan lewat dakwaan.
"Dakwaan ini akan menjadi dasar untuk proses persidangan lebih lanjut. Perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa akan diuraikan termasuk dugaan penerimaan yang bersangkutan dan peran-peran pihak lain yang terkait," ujarnya.
Taufik sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad. Menurut KPK, duit itu diduga terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen pada APBN-P 2016.
Dia dianggap sebagai representasi daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah. Dia memang politikus PAN yang jadi anggota DPR dari Dapil Jateng VII (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga). KPK juga menyatakan Taufik telah mengembalikan Rp 3,65 miliar terkait kasus ini.
Yahya sendiri sudah divonis bersalah di pengadilan. Dia dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Dalam persidangan Yahya, disebutkan istilah 'untuk kawan-kawan' terkait dengan dugaan aliran suap ke Taufik.
"Sampai suatu saat terdakwa ditawari oleh Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR, di mana ada dana DAK tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp 100 miliar di mana beliau bilang, 'Ini tidak gratis, karena untuk kawan-kawannya'. Terdakwa saat itu tidak langsung menjawab," demikian dalam salinan surat tuntutan Yahya Fuad tersebut.(dtc)