Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyelesaikan program tentang wakaf saham. Hal ini untuk mengatur proses wakaf saham di pasar modal.
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menjelaskan saham-saham yang bisa diwakafkan hanya saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Tidak ada batasan harga saham maupun tingkat likuid.
"Jadi semua saham yang tergabung dalam DES. Tidak ada klasifikasi saham. Saham tidak likuid ya enggak apa-apa. Kalau dia mau ya tidak apa-apa," ujarnya di Gedung BEI, Rabu (20/3/2019).
Untuk skemanya si investor yang mau mewakafkan sahamnya (wakif) harus terlebih dahulu melakukan ikrar wakaf dengan Anggota Bursa (AB) atau perusahaan efek yang ditunjuk. Tujuannya bisa dua, mewakafkan seutuhnya saham yang dimiliki atau hanya mewakafkan keuntungan dari saham tersebut.
"Kalau saham wakaf putus, nih saya kasih putus. Tapi dikelola dong dengan baik, syukur-syukur nilainya tidak pernah turun. Harapnya bisa tumbuh terus, pertumbuhannya bisa dikasih ke penerima manfaatnya," terang Hasan.
Setelah itu AB harus menunjuk pengelola wakaf (nazhir) yang sudah dianggap sah oleh undang-undang seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Dompet Dhuafa. Setelah itu nazhir boleh kembali menujuk pengelola sahamnya itu bisa perusahaan manajer investasi ataupun kembali ke sekuritas.
Dalam pelaksanaannya, saham yang sudah diterima nazhir untuk dikelola sudah dipasrahkan untuk dikelola. Nazhir berhak melakukan menjualnya dan mengganti dengan saham lainnya.
Program wakaf saham ini rencananya akan diluncurkan BEI bulan depan. Meski begitu saat ini sudah ada beberapa perusahaan sekuritas yang telah menunjuk nazhir-nya. (dtf)